IAC POA: Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Mendorong Akses ke Obat-Obatan yang Terjangkau

By Published On: August 28th, 2025

IAC POA: Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Mendorong Akses ke Obat-Obatan yang Terjangkau

By Published On: August 28th, 2025

Pada tanggal 13–16 Juli 2025 di Kabupaten Bogor, Indonesia AIDS Coalition (IAC) bersama dengan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan para mitra menyelenggarakan kegiatan pelatihan mengenai mekanisme banding paten, dengan partisipasi dari perwakilan OMS, ahli farmasi, dan praktisi hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai bagaimana hak paten berpengaruh pada akses ke obat-obatan yang terjangkau, sekaligus membekali peserta dengan strategi hukum untuk mengajukan banding terhadap paten yang berpotensi menghambat ketersediaan obat-obatan generik di Indonesia.

Pelatihan dibuka oleh anggota tim IAC yang menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang pembelajaran bersama. Sesi pertama memaparkan pengantar mengenai mekanisme banding paten. Narasumber menjelaskan bagaimana data Komisi Banding menunjukkan bahwa jumlah pengajuan banding paten di Indonesia masih sangat terbatas, hanya dilakukan oleh beberapa organisasi seperti IAC dan IGJ. Padahal, perlindungan hak paten secara berlebihan kerap menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk mengakses obat-obatan yang terjangkau, terutama di masa krisis kesehatan seperti pandemi COVID-19.

Contoh konkret disampaikan mengenai krisis pengobatan HIV-AIDS di Afrika Selatan, di mana monopoli paten membuat harga obat mencapai ribuan dolar per pasien per tahun. Baru setelah perusahaan generik India memproduksi versi generik, harga dapat ditekan drastis. Situasi serupa juga terjadi pada saat pandemi COVID-19, ketika obat-obatan penting seperti Remdesivir dan Molnupiravir sulit diakses di Indonesia.

Diskusi juga membahas patent evergreening, yaitu praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli paten dengan mematenkan modifikasi minor terhadap produk, yang berdampak pada harga obat yang menjadi tetap mahal. Kasus obat Bedaquiline menjadi contoh nyata, yang mana masa perlindungan paten diperpanjang selama bertahun-tahun meskipun terdapat kebutuhan pasien yang mendesak.

Sesi kedua menghadirkan pengalaman berharga IAC dan IGJ dalam mengajukan banding paten. Pada sesi ini, narasumber mengungkapkan berbagai tantangan, antara lain perbedaan tafsir mengenai “pihak berkepentingan” menurut hakim, kesulitan memperoleh saksi ahli, serta minimnya kesadaran publik mengenai isu akses ke obat.

Selain aspek hukum, pelatihan juga mengulas fleksibilitas TRIPS, termasuk lisensi wajib, lisensi sukarela, dan mekanisme importasi paralel, yang dapat digunakan negara untuk memastikan agar harga obat-obatan esensial tetap terjangkau. Peserta diajak berdiskusi mengenai bagaimana regulasi nasional dapat dioptimalkan agar kepentingan kesehatan publik lebih diutamakan dibandingkan degan keuntungan komersial semata.

Sesi selanjutnya mengupas komponen dokumen paten farmasi, mulai dari halaman sampul, spesifikasi teknis, hingga klaim hukum. Seorang narasumber yang juga merupakan ahli farmasi memandu sesi mengenai klaim Markush—format klaim yang memungkinkan perusahaan mematenkan ribuan variasi senyawa sekaligus—yang pada kasus banding paten IAC menjadi inti perderbatan.

Diskusi berkembang ke praktik patent evergreening, yaitu upaya perpanjangan monopoli paten dengan mendaftarkan paten-paten tambahan atas modifikasi minor. Peserta belajar mengenali tipe klaim farmasi yang rawan digunakan untuk strategi tersebut, seperti klaim prodrug, enantiomer, garam, polimorf, second medical use, dan Swiss type claim.

Sesi terakhir membahas bagaimana sufficiency of disclosure dalam dokumen paten menjadi peluang bagi negara berkembang. Jika pengungkapan invensi dibuat rinci dan sistematis, industri lokal dapat mempelajari dan memproduksi obat generik secara sah setelah masa paten berakhir, sehingga kompetisi dan harga lebih wajar.

Para peserta juga mendiskusikan jalur alternatif selain banding paten, seperti lisensi wajib, lisensi sukarela, importasi paralel, dan pengajuan sengketa di pengadilan niaga meskipun opsi terakhir ini dianggap penuh tantangan terkait dengan sumber daya.

Pelatihan dilanjutkan dengan paparan mengenai proses pengajuan paten, strategi memeriksa prior art, serta peluang untuk mendorong akses terjangkau ke obat-obatan. Narasumber menyampaikan bahwa terdapat dua jalur pengajuan paten internasional, yaitu Paris Convention dan Patent Cooperation Treaty (PCT). Kedua instrumen ini memiliki perbedaan mendasar: Paris Convention memberikan jangka waktu 12 bulan untuk mengajukan prioritas klaim ke negara lain, sementara PCT memungkinkan tenggat waktu lebih panjang hingga 30/31 bulan, yang memudahkan perusahaan farmasi.

Peserta kemudian diajak mendalami istilah priority date dan filing date, dua tanggal penting yang menentukan kebaruan (novelty) dari suatu invensi. Dalam sistem paten, apa pun yang dipublikasikan sebelum priority date dianggap sebagai prior art dan dapat digunakan untuk menggugurkan klaim kebaruan.

Narasumber dari IGJ menambahkan penjelasan prosedur aplikasi nasional di Indonesia. Setelah pengajuan paten masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif. Dalam masa pengumuman 6 bulan, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan (pre-grant opposition). Jika keberatan tidak berhasil, pemegang paten tetap akan memperoleh hak eksklusif selama 20 tahun. Selain pre-grant terdapat pula post-grant opposition, yang mana pemohon melakukan banding di Komisi Banding Paten. Pun juga terdapat mekanisme sengketa di Pengadilan Niaga.

Sesi berikutnya dipandu narasumber yang memaparkan kriteria pemeriksaan substantif: kebaruan, langkah inventif, dan aplikasi di tingkat industri. Kebaruan dinilai secara absolut—apakah ide atau invensi sudah diketahui publik di mana pun di dunia. Sementara langkah inventif menilai apakah invensi tersebut cukup tidak terduga bagi seorang ahli di bidang yang terkait (person skilled in the arts).

Peserta mendiskusikan contoh-contoh umum yang kerap dianggap kurang inventif, seperti pemilihan garam dan polimorf untuk meningkatkan stabilitas obat. Praktek-praktek ini sering dimanfaatkan perusahaan farmasi untuk memperpanjang masa perlindungan paten (patent evergreening), meskipun manfaat terapinya tidak selalu signifikan.

Diskusi juga menyinggung tantangan menghubungkan status paten dengan status izin edar obat. Sejumlah sumber daring seperti Medspal, Health Canada Register, Orange Book, dan Espacenet diperkenalkan sebagai rujukan. Namun, peserta diingatkan bahwa data di platform tersebut sering tidak lengkap atau bias, sehingga perlu verifikasi silang dengan data kantor paten di level nasional.

Peserta dipandu untuk mencari prior art, mulai dari identifikasi teknologi dalam klaim paten, pembuatan kata kunci pencarian, hingga strategi memilih dokumen terdekat (closest prior art). Hal ini menjadi keterampilan kunci bagi OMS yang ingin mengajukan banding paten.

Pelatihan diakhiri dengan diskusi rencana tindak lanjut, termasuk penguatan kapasitas dalam menulis argumen hukum, mempelajari dokumen banding di negara lain, hingga mempersiapkan upaya advokasi untuk mendorong perbaikan regulasi paten yang lebih berpihak pada kesehatan publik.

Share this article

Ditulis oleh : Budi Larasati