IMG-20170214-WA0002

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016

Tindak lanjut Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Lokasi: Gedung D It 4 Ditjen P2P, Kemkes RI, JI. Percetakan Negara No. 29 Jakarta PIIS
Tanggal: 10 Februari 2017

Sehubungan dengan evaluasi mengenai lembaga non struktural yang teah dicanangkan oleh Kemenpan RB dan telah terbitnya Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, maka pelaksanaan hal tersebut harus disegerakan mengingat masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2017. Sementera itu telah diamanatkan bahwa untuk urusan teknis menjadi tanggungjawab tupoksi teknis kesehatan, sedangkan urusan koordinasi menjadi tanggung jawab tupoksi koordinasi kementerian koordinasi.

Dalam rangka mensinergikan dan tetap melaksanakan amanat penanggulangan AIDS?di seluruh negeri, maka perlu segera dilakukan rapat tim pelaksana yang terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait; serta implementasinya di tingkat daerah, provinsi, kabupaten dan kota.

Artikel terkait  Festival HAM Tahun 2023: “Bersatu Menjaga Martabat Manusia Indonesia yang Adil, Toleran, dan Inklusif”

Hasil pembahasan dapat diunduh di bawah ini:

Views: 3

Share this post

On Key

Related Posts

Publikasi

Sosialisasi iMonitor+

iMonitor+ adalah sebuah aplikasi berbasis telpon pintar (smartphone) yang dikembangkan oleh Dure Technology dengan dukungan dari UNAIDS. Global Project yang uji cobanya dilakukan di 5

Read More »
Artikel

People Health Assembly 3

Pada tanggal 6 Juli – 11 Juli 2012 ini berlangsung People Health Assembly 3, yang kali ini akan diadakan di Universitas Western Cape, Cape Town,

Read More »

PHA3 Updates March 2012

Dear PHM friends, During the last two weeks, PHA3 preparations accelerated and are moving fast! This email is to bring you an update on the

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch