Pelatihan Swakelola

Pertemuan Nasional Evaluasi dan Koordinasi Program Implementasi Kontrak Sosial Tahun 2022-2023

Setelah terpilih sebagai Principal Recipient (PR) the Global Fund HIV-AIDS, TB, & Malaria (GFATM), Indonesia AIDS Coalition (IAC) akan mengimplementasikan program Penguatan Sistem Komunitas dan Hak Asasi Manusia (Community System Strengthening-Human Rights/CSS-HR). Salah satu aktivitas yang akan dijalankannya adalah melakukan advokasi anggaran khusus untuk program penanggulangan HIV bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal melalui mekanisme Swakelola. Indonesia sebagai negara dengan status “upper middle-income country,” mengalami situasi saat pendanaan donor internasional secara perlahan mulai berkurang. Oleh karena itu, tujuan dari aktivitas ini adalah untuk menunjang keberlanjutan OMS HIV dengan mengakses pendanaan yang bersumber dari pemerintah. Khususnya anggaran pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dalam program penanggulangan HIV.

Advokasi anggaran tersebut diwujudkan dalam Program Implementasi Kontrak Sosial (Swakelola) yang dimulai setelah dilakukannya kickoff nasional pada bulan Juni 2022. Program ini dilaksanakan di 6 wilayah uji coba, yakni DKI Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Yogyakarta dengan dibekali oleh Technical Officer (TO) sebagai kepanjangan tangan dari IAC di daerah dan menjembatani kebutuhan OMS HIV dan pemerintah daerah terkait. Selain itu, IAC juga mendapatkan bantuan teknis dari Konsil LSM Indonesia melalui dukungan UNAIDS yang memberikan penguatan kapasitas, baik untuk TO ataupun OMS HIV yang tergabung ke dalam aliansi OMS di masing-masing wilayah.

Artikel terkait  Penguatan Kapasitas Internal IAC terkait Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual

Beberapa aktivitas yang telah dilakukan selama periode 2022-2023 adalah:

  • Melengkapi persyaratan penyelenggaraan swakelola sesuai dengan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
  • Melakukan lobi dan audiensi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  • Melihat potensi anggaran yang dapat dikerjasamakan antara OPD dengan OMS;
  • Asistensi pembuatan proposal kegiatan yang akan diajukan oleh OMS ke OPD;
  • Mendorong keterlibatan OMS HIV ke dalam Musrenbang wilayah; serta
  • Mengawal proposal yang sudah berhasil diserahkan oleh OMS HIV kepada OPD terkait dan memastikan alokasi anggarannya.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa swakelola mengalami sejumlah tantangan yang berasal baik dari pemerintah maupun OMS HIV. Dari segi pemerintah, pemerintah cenderung resisten untuk bekerja sama dengan OMS HIV dan belum sepenuhnya memahami mekanisme Swakelola tipe 3 karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain itu, ketidaktahuan pemerintah juga tidak hanya terkait mekanisme swakelola, tetapi juga karena belum mengenal dan mengetahui keahlian yang dimiliki oleh OMS HIV. Sedangkan di sisi lain, OMS HIV cenderung tidak tertarik dan tidak siap untuk melakukan kerjasama dengan OPD melalui mekanisme Swakelola tipe 3.

Artikel terkait  Kegiatan Pertemuan Evaluasi PR-SR Semester 3

Ketidaktertarikan OMS HIV untuk bekerjasama dengan pemerintah disebabkan oleh beberapa hal, yakni proses administrasi yang rumit, anggaran kegiatan yang terkadang tidak sesuai dengan yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), dan OMS kurang memiliki kemampuan untuk mengelola pengetahuan/keahlian yang dapat dipublikasikan.

Di sisi lain, terlepas dari berbagai tantangan, program ini juga menghantarkan kepada beberapa capaian yang mendekati terwujudnya proses kontrak sosial antara pemerintah dan OMS HIV. Cerita baik ini didapati dari beberapa kota, yakni Denpasar dan Semarang. Di Kota Denpasar, terdapat 2 proposal anggaran kegiatan penanggulangan HIV yang sudah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan terdapat komitmen dari pihak Dinas Kesehatan bahwa anggaran untuk proposal tersebut akan dianggarkan pada tahun 2024 dengan menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 3. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Semarang juga memberikan komitmennya terkait pemberian dana hibah untuk 5 OMS HIV sesuai dengan proposal anggaran penanggulangan HIV yang telah diajukan.

Melihat bahwa implementasi program ini akan berakhir di tahun 2023, IAC mengambil kesempatan untuk memberitahukan progress berjalannya program ini di 6 wilayah intervensi IAC dengan mengundang pihak-pihak yang kiranya dapat menunjang berjalannya program ini dengan lancar, baik dari pihak pemerintah daerah maupun nasional. Di sisa masa berjalannya program, kegiatan Pertemuan Nasional Evaluasi dan Koordinasi Program Implementasi Kontrak Sosial ini diharapkan dapat menjadi momen penguat dengan menyusun rencana kerja bersama di setiap wilayah agar pada akhirnya kerja sama antara pemerintah dan OMS HIV, khususnya dengan menggunakan mekanisme Swakelola Tipe 3, dapat terwujud.

Artikel terkait  Forum Regional UHC

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24-28 Juli 2023 di Jakarta dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari UNAIDS, Kantor Staf Presiden, CCM Indonesia, LKPP, Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta USAID Madani. Hasil dari kegiatan adalah Rencana Tindak Lanjut terkait swakelola di 6 kota/kabupaten dan penandatangan Pernyataan Komitmen Bersama yang menyatakan bahwa penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dan kerjasama dengan OMS.

Views: 13

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts

image: http://patricmorgan.co.uk
Publikasi

Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Bayi

Pedoman Nasional Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Bayi Pedoman PMTCT Nasional View more documents from Indonesia AIDS Coalition Views: 13Artikel terkait  Community Delegation to

Read More »

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch