Memperdalam Pengetahuan Teknis dalam Rangka Advokasi Akses Terjangkau ke Obat-Obatan: Pertemuan Lanjutan IAC POA

By Published On: October 9th, 2025

Memperdalam Pengetahuan Teknis dalam Rangka Advokasi Akses Terjangkau ke Obat-Obatan: Pertemuan Lanjutan IAC POA

By Published On: October 9th, 2025

Sebagai bagian dari komitmen organisasi untuk memperjuangkan akses terjangkau ke obat-obatan (Access to Medicines/A2M), Indonesia AIDS Coalition (IAC) kembali menyelenggarakan pertemuan lanjutan dari IAC Patent Opposition Academy (POA). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari sesi sebelumnya yang telah membahas dasar-dasar banding paten dalam konteks paten obat. Dalam kesempatan kali ini, peserta diajak untuk menyelami lebih dalam mengenai aspek teknis pada upaya advokasi akses terjangkau ke obat-obatan, khususnya sehubungan dengan klaim farmasi dan patent evergreening.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan dari tim IAC, yang menekankan pentingnya memahami rantai panjang perjalanan obat—mulai dari penelitian dan pengembangan (R&D), uji klinis, inklusi ke Formularium dan pedoman pengobatan nasional, hingga ke pendaftaran di DJKI dan BPOM.  Beliau menjelaskan bahwa paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang memberi hak eksklusif kepada inventor selama 20 tahun. Sebagai sebuah produk, obat dan alat kesehatan dilindungi oleh paten.  Namun, hak eksklusif ini kerap berdampak pada keterbatasan akses terhadap obat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan pengobatan seumur hidup seperti ODHIV.

Dalam diskusi, IAC menyoroti perbedaan antara obat paten/originator dan generik, juga menegaskan bahwa efektivitas obat generik tidak lebih rendah dibandingkan obat paten. Beliau juga menguraikan berbagai jenis fleksibilitas dalam Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang memungkinkan negara anggota WTO untuk mengesampingkan perlindungan HKI demi melindungi kesehatan publik. Salah satu contohnya adalah penerapan lisensi wajib dan penggunaan paten oleh pemerintah atas Favipiravir dan Remdesivir di masa pandemi COVID-19.

Peserta kemudian diajak memahami berbagai bentuk fleksibilitas TRIPS yang sudah diadopsi dalam UU Paten Indonesia, seperti banding paten, impor paralel, lisensi wajib, penggunaan paten oleh pemerintah, dan penetapan kriteria pemberian paten (patentability criteria). Melalui contoh Section 3(d) India, peserta belajar bagaimana negara dapat mencegah praktik patent evergreening—yakni strategi dari perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli paten dengan memodifikasi produk yang sudah ada tanpa peningkatan terapeutik yang signifikan.

Kasus Lenacapavir dan Bedaquiline menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana monopoli paten dapat membuat harga obat menjadi begitu mahal – bahkan hingga ratusan kali lipat dari biaya produksi. Peserta juga mendiskusikan mekanisme banding paten sebagai langkah advokasi untuk mencegah praktik semacam itu.

Materi teknis dibawakan oleh narasumber, yang membimbing peserta untuk memahami struktur aplikasi paten—mulai dari halaman sampul, spesifikasi teknis, hingga bagian klaim yang menentukan lingkup perlindungan paten. Peserta belajar mengenali beberapa istilah penting seperti unity of invention, sufficiency of disclosure, dsb. Juga memahami bagaimana klaim yang terlalu luas dapat menghambat produksi obat generik.

Melalui sesi group work, peserta menganalisis paten Bedaquiline dispersible (dapat larut di air), membedah paten dari segi novelty dan inventive step, juga mendiskusikan bagaimana seorang person skilled in the art menilai kebaruan dan langkah inventif sebuah invensi.

Sebagai tindak lanjut, IAC akan mengirimkan modul pembelajaran, dokumentasi, dan bahan latihan kepada para peserta. Pertemuan berikutnya akan berfokus pada kriteria pemberian paten, atau patentability criteria.

Melalui rangkaian kegiatan ini, IAC berupaya untuk terus memperkuat kapasitas komunitas dan mitra untuk berperan aktif dalam advokasi A2M—mendorong terciptanya sistem yang lebih adil agar setiap orang memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses obat-obatan esensial.

Share this article

Ditulis oleh : Budi Larasati