Mendorong Akses Setara ke Obat Melalui Workshop “Inovasi untuk Semua: Tantangan HKI dalam Akses ke Obat yang Terjangkau”

By Published On: October 30th, 2025

Mendorong Akses Setara ke Obat Melalui Workshop “Inovasi untuk Semua: Tantangan HKI dalam Akses ke Obat yang Terjangkau”

By Published On: October 30th, 2025

Akses terhadap obat-obatan merupakan elemen mendasar dari kesehatan publik dan menjadi indikator penting bagi kesetaraan sosial di suatu negara. Menurut data dari Médecins Sans Frontières (MSF), sekitar sepertiga populasi dunia tidak memiliki akses ke obat-obatan esensial. Di beberapa wilayah di Afrika dan Asia, angka ini bahkan mencapai setengah dari jumlah penduduk. Ketimpangan dalam ketersediaan obat dan layanan kesehatan terlihat jelas di berbagai tingkat—internasional, regional, hingga nasional—tanpa memandang tingkat pendapatan suatu negara.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan pentingnya akses universal terhadap obat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). PBB mendefinisikan standar minimal akses sebagai “tersedianya setidaknya 20 jenis obat-obatan esensial di fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau, maksimal berjarak satu jam berjalan kaki dari rumah.” Namun, di banyak wilayah, standar ini masih jauh dari kenyataan.

Keterbatasan akses terhadap obat-obatan esensial tidak hanya menurunkan kualitas hidup, tetapi juga memperburuk kondisi kesehatan masyarakat. Studi di Afrika dan Asia menunjukkan tingginya angka kematian akibat penyakit menular berkorelasi kuat dengan minimnya ketersediaan obat esensial, terutama di daerah terpencil. Padahal, pengobatan yang tepat waktu dan terjangkau mampu menekan angka kematian, juga mencegah penyebaran penyakit secara signifikan.

Masalah akses terhadap obat bukan hanya soal ketersediaan, tetapi juga meliputi pemerataan distribusi, keterjangkauan harga, serta literasi kesehatan masyarakat. Sehubungan dengan isu tersebut, pada tanggal 23–24 Oktober 2025, Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyelenggarakan Workshop “Inovasi untuk Semua: Tantangan HKI dalam Akses ke Obat yang Terjangkau,” sebuah kegiatan yang mempertemukan para pegiat kesehatan, akademisi/peneliti, mahasiswa, dan dosen untuk membahas suatu isu krusial: bagaimana perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memengaruhi akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial.

Kegiatan dibuka oleh tim IAC, yang memperkenalkan IAC sebagai organisasi berbasis komunitas yang sejak tahun 2011 bekerja untuk memperluas akses bagi orang dengan HIV (ODHIV) dan populasi terdampak lainnya. Ia menjelaskan bagaimana isu access to medicines (A2M) tak hanya terkait HIV-AIDS, tetapi juga penyakit lain seperti tuberkulosis dan Hepatitis C. Setelah pengisian pre-test, sesi dilanjutkan dengan pemaparan dasar mengenai advokasi A2M dan konsep HKI.

IAC menyoroti patent evergreening, yaitu praktik dari perusahaan farmasi untuk memperpanjang masa monopoli obat dengan mematenkan modifikasi kecil seperti perubahan dosis atau bentuk sediaan. Praktik ini kerap menghambat masuknya obat generik yang lebih terjangkau. Dalam konteks global, sistem TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang diatur oleh WTO menjadi payung hukum utama dalam perlindungan HKI. Namun, standar internasional ini kerap memunculkan dilema antara mendorong inovasi dan menjamin hak atas kesehatan publik.

Sesi berikutnya dibawakan oleh Lutfiyah Hanim, yang mengupas TRIPS dan Fleksibilitas TRIPS—mekanisme yang memungkinkan negara berkembang menyesuaikan regulasi HKI demi kepentingan kesehatan publik. Ia mencontohkan penerapan lisensi wajib (compulsory license) dan government use di Indonesia, yang memungkinkan produksi atau  obat generik berbiaya rendah. Hanim juga menekankan pentingnya oposisi paten (pre-grant/post-grant opposition) untuk mencegah paten yang tidak layak, terutama bagi obat-obatan esensial.

Diskusi yang berlangsung hangat memperlihatkan tingginya antusiasme peserta. Pertanyaan muncul seputar durasi paten, mekanisme lisensi, dan bagaimana masyarakat dapat berperan mengawasi harga obat. Budi menegaskan bahwa advokasi tidak berhenti di tataran kebijakan, tetapi juga mencakup pengawasan publik terhadap implementasi sistem kesehatan.

Hari kedua workshop menghadirkan Agung yang membahas “Tantangan Akses Obat di Indonesia”. Ia menyoroti konflik antara kewajiban negara melindungi kesehatan rakyat dan keharusan mematuhi perjanjian perdagangan internasional seperti Indonesia–EU CEPA. Agung menjelaskan bahaya TRIPS-Plus—perluasan perlindungan HKI yang justru memperpanjang masa monopoli dan membuat harga obat tetap mahal. “Yang harus diperkuat adalah fleksibilitas TRIPS, bukan TRIPS-Plus,” tegasnya.

Melalui studi kasus dan latihan menggunakan medspal.org, peserta belajar menilai status paten obat-obatan penting seperti Bedaquiline, Lenacapavir, dan Sofosbuvir di berbagai negara. Diskusi yang dipandu oleh Armina ini membuka wawasan bahwa banyak paten yang ditolak di luar negeri justru diterima di Indonesia, menunjukkan perlunya kriteria paten yang lebih ketat.

Sebagai penutup, Raiya mengajak peserta merefleksikan peran profesional kesehatan dalam memperjuangkan akses publik terhadap obat-obatan terjangkau—mulai dari dokter, apoteker, mahasiswa, peneliti, hingga petugas lapangan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang adil dan inklusif.

Workshop dua hari ini menegaskan satu pesan penting: inovasi seharusnya berpihak pada kemanusiaan. Hak atas kesehatan, termasuk akses terhadap obat, bukanlah hak istimewa, melainkan hak dasar bagi setiap warga negara.

Share this article

Ditulis oleh : Budi Larasati