Mengenal Istilah dalam Access to Medicine: Kenapa Harga Obat Bisa Mahal?

By Published On: May 11th, 2026

Mengenal Istilah dalam Access to Medicine: Kenapa Harga Obat Bisa Mahal?

By Published On: May 11th, 2026

Pernahkah Sobat Koalisi bertanya, kenapa obat punya harga yang bervariasi padahal kandungannya sama? Ada obat yang mahal, sementara obat lain dengan kandungan serupa bisa berharga jauh lebih murah. Atau mungkin, Sobat Koalisi bertanya-tanya soal adanya informasi mengenai obat baru di luar negeri yang sulit diakses oleh banyak pasien yang membutuhkan di berbagai negara, termasuk Indonesia?

Pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan dengan isu Access to Medicine (A2M), yang berfokus pada akses terhadap obat yang terjangkau dan berkualitas. Access to Medicine memastikan semua orang bisa mendapatkan akses terhadap obat-obatan esensial, vaksin, serta alat diagnostik yang aman, efektif, serta terjangkau.

Gerakan advokasi ini berorientasi pada berbagai persoalan; seperti mengenai tingginya harga obat, keterlambatan masuknya obat generasi baru, kurangnya perhatian terhadap penyakit-penyakit yang terabaikan (neglected diseases), transparansi harga serta produksi obat generik lokal, dan juga kebijakan paten yang memengaruhi akses pasien.

Gerakan advokasi ini digagas oleh Koalisi Obat Murah yang memastikan bahwa setiap orang dari seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan, pengobatan, serta pelayanan yang layak dan setara sebagai pasien. Di Indonesia, isu ini menjadi amat penting karena masih ada banyak pasien yang kesulitan memperoleh pengobatan akibat harga yang tinggi dan terbatasnya ketersediaan obat tertentu.

Dalam perjalanan advokasi Akses ke Obat kepada masyarakat luas, tentunya ada banyak istilah yang mungkin terasa asing bagi telinga awam. Hal ini penting untuk dipahami agar Sobat Koalisi dapat mengerti secara lebih mendalam, hingga kemudian dapat ikut mendorong pemenuhan hak akses ke obat terhadap sesama.

Yuk, kita kenali bersama!

💊 OBAT PATEN: Ketika Obat Baru Masih Dilindungi Monopoli

Obat paten merupakan obat yang masih berada dalam masa perlindungan paten, yang biasanya dijual dengan merek dagang tertentu. Obat ini sering disebut juga sebagai originator drug, yaitu obat pertama yang dikembangkan untuk terapi atau pengobatan tertentu.

Karena proses penelitian dan pengembangannya membutuhkan waktu yang panjang serta biaya besar, perusahaan farmasi diberikan hak eksklusif untuk memproduksi dan menjual obat tersebut selama periode waktu tertentu.

Akibatnya, dalam periode waktu tersebut, belum ada pesaing yang bisa membuat versi serupa. Hal inilah yang kemudian memicu harga obat paten cenderung sangat mahal.

💊 OBAT GENERIK: Alternatif yang Jauh Lebih Terjangkau

Berbeda dengan obat paten, obat generik adalah obat yang masa perlindungan patennya sudah habis. Setelah periode perlindungan paten berakhir, perusahaan lain dapat memproduksi versi generik dari obat tersebut.

Meski dijual dengan kemasan yang umumnya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan obat paten, obat generik tetap dibuat dengan kualitas setara obat bermerek dan sudah memenuhi standar keamanan, mutu, serta efektivitas.

Untuk memastikan hal tersebut, dilakukan uji bioekuivalensi yang membuktikan bahwa obat generik bekerja dengan cara yang sama dan memberikan manfaat klinis serupa obat originator.

Karena tak lagi dibebani biaya riset awal dan monopoli paten, harga obat generik bisa turun drastis jauh di bawah harga pasaran obat paten.

Kehadiran obat generik ini menjadi salah satu faktor penting dalam perluasan akses obat bagi masyarakat. Penggunaan obat generik yang berkualitas ini dapat membantu sistem kesehatan menghemat biaya tanpa mengurangi efektivitas terapi atau pengobatan.

📜 PATEN: Bentuk Hak Eksklusif bagi Penemu Obat

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atau pemegang invensi di bidang teknologi. Dalam bidang farmasi, paten memberikan hak monopoli kepada perusahaan untuk memproduksi, menggunakan, dan menjual obat temuannya dalam periode waktu tertentu.

Umumnya, jangka waktu hak paten berlangsung selama 20 tahun.

Di Indonesia, kebijakan mengenai paten diatur melalui:

  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Paten

Perlindungan paten sebenarnya dilakukan untuk mendorong inovasi, itulah mengapa perusahaan diberikan hak atas hasil temuannya. Namun di sisi lain, monopoli juga dapat menyebabkan harga obat tetap tinggi dan membatasi akses pasien terhadap pengobatan.

🌍 TRIPS: Aturan Global tentang Hak Kekayaan Intelektual

Dalam isu Akses ke Obat, ada satu istilah penting bernama TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights).

TRIPS merupakan perjanjian internasional di bawah World Trade Organization (WTO) yang menetapkan standar minimum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di berbagai negara, termasuk paten obat.

Perjanjian ini mulai berlaku sejak tahun 1995, dan sejak itu memengaruhi cara negara-negara di dunia mengatur paten farmasi.

Namun, TRIPS juga memiliki fleksibilitas yang memungkinkan negara mengambil langkah demi kepentingan kesehatan publik, misalnya melalui lisensi wajib dalam situasi tertentu. Fleksibilitas ini ditegaskan kembali dalam Doha Declaration on TRIPS and Public Health tahun 2001.

⚠️ Patent Evergreening: Hak Eksklusif yang Terus Diperpanjang

Salah satu isu yang sering dikritik dalam dunia farmasi adalah patent evergreening.

Istilah ini merujuk pada praktik perusahaan farmasi yang terus mengajukan paten tambahan atas obat yang sama, dengan tujuan memperpanjang masa monopoli.

Praktik ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melakukan perubahan kecil pada formula, dosis, atau metode penggunaan obat.

Ditambah lagi, dalam satu produk obat saja bisa terdapat banyak lapisan paten yang membuat akses terhadap versi generiknya menjadi lebih sulit.

Hal ini mengakibatkan produksi obat generik menjadi tertunda dan harga obat tetap mahal karena persaingan pasar ditahan oleh perpanjangan paten tersebut.

Kelompok masyarakat sipil dan aktivis kesehatan global sering mengkritik praktik ini karena dianggap menghambat akses pasien terhadap pengobatan yang lebih terjangkau.

✨ Penutup

Setelah memahami istilah-istilah seperti obat paten, obat generik, TRIPS, hingga patent evergreening, sekarang Sobat Koalisi tahu kan pentingnya bersikap kritis terhadap isu Access to Medicine?

Akses ke obat bukan hanya menjadi urusan medis, namun juga memerlukan perhatian kita sebagai masyarakat umum yang kelak bisa saja membutuhkan obat tersebut.

Di balik satu tablet obat ada banyak lapisan kebijakan hukum, sistem perdagangan global, hingga persoalan keadilan.

Dan sedihnya, belum tentu semua orang memiliki privilege untuk bisa mendapatkan satu tablet obat itu lho, Sobat Koalisi.

Karena pada akhirnya, obat yang efektif tidak akan banyak berarti jika hanya bisa diakses oleh segelintir orang.

Share this article

Ditulis oleh : ADMIN IAC
Follow us

Outline Artikel Ini

Bergabung Bersama IAC

Tertarik Untuk bekerja bersama IAC? Bergabunglah bersama tim kami

Latest articles