Perdagangan yang Menentukan Akses ke Kesehatan: Membongkar Dampak I–EU CEPA dan US Tariff terhadap Akses Publik ke Obat-Obatan

By Published On: December 11th, 2025

Perdagangan yang Menentukan Akses ke Kesehatan: Membongkar Dampak I–EU CEPA dan US Tariff terhadap Akses Publik ke Obat-Obatan

By Published On: December 11th, 2025

Hubungan antara perdagangan internasional dan hak atas kesehatan semakin nyata dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui perjanjian perdagangan bebas yang membawa konsekuensi langsung pada akses publik terhadap obat-obatan esensial. Menjawab urgensi tersebut, koalisi masyarakat sipil menggelar sebuah diskusi kritis bertajuk “Perdagangan yang Menentukan Akses ke Kesehatan: Dampak I–EU CEPA dan Kebijakan ‘US Tariff’ terhadap Akses ke Obat.” Kegiatan ini bertujuan memetakan ancaman yang muncul dari dua perjanjian dagang besar, yakni Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dan negosiasi tarif antara Indonesia-Amerika Serikat yang populer disebut sebagai ‘Tarif Trump.’

Perjanjian I-EU CEPA yang disepakati pada bulan September 2025 menjadi perhatian serius karena proses perundingannya minim partisipasi publik dan banyak ketentuan yang berpotensi membatasi akses publik yang terjangkau ke obat-obatan. Salah satu sorotan terbesar adalah adanya indikasi kuat unsur TRIPS Plus, yang memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melebihi ketentuan minimal TRIPS WTO.

Dalam sesi pemaparan, Lutfyah Hanim menjelaskan bahwa meski TRIPS memberikan ruang fleksibilitas, penegakan secara berlebihan melalui TRIPS Plus seperti perpanjangan masa perlindungan paten, eksklusivitas data, dan eksklusivitas pasar berpotensi untuk memperpanjang masa monopoli atas paten obat. Konsekuensinya adalah masuknya obat generik akan terhambat, harga obat tetap tinggi, dan sistem kesehatan nasional menanggung beban besar karena harga yang mahal.

Selain itu, isu border enforcement dalam naskah perjanjian I-EU CEPA juga menimbulkan kekhawatiran. Kasus penyitaan obat generik India di pelabuhan Eropa menjadi contoh bagaimana ketentuan ini dapat menghalangi distribusi obat generik ke negara-negara yang membutuhkan. Dalam konteks I-EU CEPA, ketentuan-ketentuan serupa berpotensi mengganggu rantai pasok obat generik di Indonesia.

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Agung Prakoso dan Karina Yong terkait kebijakan tarif Amerika Serikat yang diberlakukan sejak era kepemimpinan Presiden Donald Trump. Selain menaikkan tarif impor hingga 32%—yang kemudian dinegosiasikan menjadi 19%—AS meminta Indonesia untuk mengakui sertifikat FDA dan market authorization mereka untuk produk farmasi dan alat kesehatan.

Ketentuan ini dinilai berbahaya karena:

  1. Mengancam kedaulatan BPOM, yang selama ini memastikan keamanan obat sesuai konteks populasi Indonesia.
  2. Membuka pintu penerapan data exclusivity ala AS, yang terbukti memperlambat kehadiran dari obat generik di berbagai negara.
  3. Menekan JKN akibat potensi masuknya obat-obatan mahal tanpa evaluasi menyeluruh.

Karina menekankan bahwa pengalaman Malaysia menjalani perjanjian serupa menunjukkan dampak nyata: harga obat naik, generik terhambat masuk, dan regulasi kesehatan domestik menjadi lemah di hadapan standar FDA. Bahkan beberapa aturan memperbolehkan produk AS masuk melalui jalur percepatan tanpa evaluasi ketat, yang menimbulkan risiko keselamatan bagi pasien.

Dalam sesi akhir, pembicara Sanya Smith menegaskan bahwa meski I-EU CEPA telah disepakati, Indonesia tidak berkewajiban meratifikasi perjanjian tersebut. Jika tetap dilanjutkan, durasi eksklusivitas data harus dipangkas seminimal mungkin, sementara pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan BPOM untuk menolak mekanisme yang mengancam akses publik ke obat-obatan terjangkau.

Koalisi masyarakat sipil merekomendasikan beberapa tindak lanjut, seperti kampanye publik terkait ancaman TRIPS Plus, penyusunan surat terbuka bersama jaringan masyarakat sipil ASEAN, dan monitoring atas proses negosiasi tarif dengan AS agar tidak merugikan kesehatan publik.

Diskusi ini menegaskan bahwa perdagangan bukan sekadar permasalahan ekonomi, melainkan juga tentang hidup dan kesehatan dari ratusan jutaan warga negara INdonesia. Indonesia perlu memastikan bahwa setiap perjanjian dagang tidak mengorbankan hak warga atas obat yang aman, efektif, dan terjangkau.

Share this article

Ditulis oleh : Budi Larasati