image: http://patricmorgan.co.uk

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2016 Tentang SPM Kesehatan

Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disingkat SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Unduh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun 2016

Share this post

On Key

Related Posts

Lowongan Kerja

Vacancy Manajer Sekretariat dan SDM

Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dipimpin oleh dan berbasiskan Orang dengan HIV (ODHA) dan komunitas terdampak AIDS lainnya (Pekerja

Read More »
Lowongan Kerja

Vacancy Konsultan Content Creator

Indonesia AIDS Coalition adalah sebuah organisasi berbasis komunitas yang berkontribusi pada upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam program AIDS melalui kolaborasi dengan beragam

Read More »
Lowongan Kerja

Call for Expression of Interest CSS-EEA

Term of Reference Call for Expression of Interest: Sub Sub Recipient “Community System Strengthening and Enabling Environment for Access” The Global Fund New Funding Model

Read More »
Lowongan Kerja

Vacancy Konsutan Pembuatan Sistem R-CAD

Pada tahun 2022 IAC melalui mitra implementer telah menjangkau 126.939 PSP untuk diberikan edukasi dan paket pencegahan, 67.199 PSP tercatat telah melakukan tes untuk mengetahui

Read More »

Materi Diskusi Pengembangan Rekomendasi Skema ARV Berbayar

Keputusan Menteri Kesehatan RI no 1190/Menkes/SK/X/2004 antara lain menyatakan Pemerintah menyediakan obat ARV secara gratis bagi ODHA melalui rumah sakit rujukan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Namun perkembangan situasi menimbulkan wacana dibutuhkannya akses kepada ARV berbayar. Pencetus wacana tersebut antara lain, ada ODHA yang memerlukan pelayanan yang menjamin privasi, dan memilih pelayanan kesehatan swasta yang berbayar, […]

want more details?

Fill in your details and we'll be in touch