Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34. Lebih jelas lagi dalam Undang-Undang (UU) No.39/2009 menegaskan bahwa setiap orang punya hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (lebih…)
Artikel
Adakah Keadilan Sosial Bagi Kelompok Rentan?
Jum’at, 20 April 2012, pukul 13:40 WIB diskusi hari ini mengangkat isu pentingnya keadilan social bagi kelompok rentan? Acara ini dihadiri oleh 12 orang dan